Berikut Ini Aturan Parkir Di Green Pramuka City dan Green Pramuka Square

Yang namanya rumah susun pasti selalu disediakan lahan parkir untuk menyimpan kendaraan para penghuninya. Hal ini sudah tercantum dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2009 tentang rumah susun sederhana miliki (rusunami), bahwa setiap pengembang wajib menyediakan lahar parkir untuk satu mobil dan lima sepeda motor setiap 10 unit. Begitu juga dengan apartemen Green Pramuka City yang pastinya memiliki lahar parkir juga. Lalu seperti apa aturan dan zona parkir yang ada di Green Pramuka City ini? Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini akan membahas tentang aturan parkir Green Pramuka City sebagai berikut ini :

  • Zona Parkir Hunian (KPH) Apartemen Green Pramuka City

– Lokasi di lantai dasar/ground floor (GF) GPC DP1

Untuk zona ini, berlaku tarif khusus terhadap Pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) mobil, yakni sebesar Rp 7.000, dan dibayar saat pertama kali mobil keluar. Selanjutnya mobil tersebut bebas masuk keluar parkir dalam kurun waktu sisa 24 jam tanpa perlu membayar lagi.

– Bagi tamu atau yang tidak memiliki KPH Apartemen Green Pramuka City berlaku tarif umum per jam.

– Untuk mobil pemegang KPH boleh parkir menginap maksimal 5 x 24 jam, jika lebih maka akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000 / 24 jam dihitung mulai jam ke-73. Hal ini dikarenakan lot parkir sangat terbatas dan seiap pemegang KPH memiliki hak yang sama untuk mendapatkan lot parkir, oleh karena itu pengguna lot parkir harus bergantian, tidak boleh dimonopoli dengan cara parkir melebihi waktu 5 x 24 jam. Ini dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan antar sesama pemegang KPH.

– Tarif langganan dihapuskan.

  • Zona Parkir Motor Hunian Apartemen Green Pramuka City

– Lokasi di lantai basement 1 (B1) Tower Fagio

Berlaku tarif khusus terhadap pemegang Kartu Parkir Hunia (KPH) motor, yakni sebesar Rp 3,500 / 24 jam.

– Sedangkan bagi yang tidak memegang KPH berlaku tarif umum per jam.

– Motor pemegang KPH boleh parkir menginap maksimal 15 x 24 jam. Jika lebih, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50,000 / 24 jam dihitung mulai jam ke-361.

– Tarif langganan dihapuskan.

  • Zona Parkir Mobil Green Pramuka Square (GPS)

– Lokasi di lantai basement 1 (B1) dan basement 2 (B2) tower Pino, Crysant dan tower Bougenville.

Kartu Parkir Hunian (KPH)

Parkir Apartemen Green Pramuka City

– Pemegang KPH berhak mendapatkan tarif khusus apabila parkir Zona Parkir Mobil Hunian dan Zona Parkir Motor Hunian.

– Kuota KPH setiap unit sarusun DP 1 hanya sebanyak 1 (satu) mobil dan 1 (satu) motor.

– Untuk mendapatkan KPH, para penghuni dipersilahkan menghubungi Customer Service : 012-29624888.

Informasi Tambahan

– Alternatif lahan parkir Green Pramuka City yang dikelola pihak ketiga berada di :

  1. Sebelah Timur Tower Bougenville yang dikelola oleh Koperasi Angkasa Pura 1
  2. Di dalam kompleks Perhubungan Udara Blok A, RT 13 RW 09 Kelurahan Rawasari yang dikelola oleh Yayasan Pensiunan Angkasa Pura 1
  3. Penghuni yang ingin berlangganan di area tersebut silahkan menghubungi pengelola parkir Apartemen Green Pramuka City di lokasi setempat atau ke meja pendaftaran di kantor Customer Service.

Mungkin itu saja informasi kali ini tentang aturan parkir yang ada di apartemen green Pramuka City dan Green Pramuka Square. Semoga ada guna dan manfaatnya.

Leave a Comment